Di masa pandemi Covid-19, Jaksa Agung RI, Burhanuddin melakukan terobosan dengan menginstruksikan persidangan digelar dengan cara Video Conference di seluruh Indonesia demi tetap terlaksananya penegakan hukum.
Harapannya ke depan, persidangan melalui Video Conference dapat dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.