Pasal 611
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau
pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain
dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN dan BUMD serta pelayanan
hukum kepada masyarakat, di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 612
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara
berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; - pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain
dalam mewakili kepentingan negara dan pemerintah, BUMN, BUMD serta
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. - pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi
dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan
keuangan negara; - pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan
perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau
pemerintah, BUMN, BUMD tidak menjadi tergugat; - pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun diluar pengadilan mewakili
kepentingan keperdataan dan Tata Usaha Negara dari negara, pemerintah, BUMN,
BUMD dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus; - pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan
bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha
negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan; - pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa
Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain
dalam kebijakan penegakan hukum; - peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan. - menyiapkan bahan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan,
pelayanan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada negara,
pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha
negara.
(Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/05/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)