Pasal 609
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan
penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan,
pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana
bersyarat, lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum
lainnya. dalam perkara tindak pidana khusus.
Pasal 610
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Seksi Tindak
Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa
pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; - penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan,
penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan
pengadministrasiannya; - pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, upaya hukum, pengawasan
terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat, dan putusan pidana
pengawasan serta tindakan hokum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta
pengadministrasiannya; - pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan
serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana
khusus; - penyiapan bahan saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum
Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam
kebijaksanaan hukum; - peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat pada seksi
tindak pidana khusus.
(Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/05/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)